PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap peredaran narkoba di lingkungan perusahaan sawit PT Graha Inti Jaya, Kabupaten Kapuas. Penangkapan berawal dari kegiatan tes urine yang dilakukan tim BNN Kalteng pada Selasa (22/12/2024).

“Dari hasil tes urine, kami menemukan seorang karyawan positif menggunakan sabu. Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap pengedar berinisial DNS,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono di Palangkaraya, Rabu (5/2/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat total 0,96 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Bossini di dalam kamar mess karyawan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, catatan daftar penjualan dan hutang narkoba, uang tunai Rp1,35 juta, timbangan digital, serta satu unit ponsel.

DNS ditangkap di mess karyawan pintu nomor 7 dekat gudang pupuk PT Graha Inti Jaya yang berlokasi di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.