PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan pengiriman ganja seberat 105,25 gram dari Medan ke Kotawaringin Barat melalui jasa ekspedisi.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono,  mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi Posko Interdiksi BNN RI tentang adanya paket mencurigakan.

“Kami melakukan control delivery saat paket tiba di Cafe Kopi A’Long di Jalan Malijo, Madurejo. Paket diambil oleh HD yang mengaku disuruh tersangka HTS,” ujarnya pada Press Rilis di Kantor BNNP setempat pada Rabu (5/2/2025).

Tim kemudian mengamankan HTS di Kompleks BTN Beringin Rindang, Gang Rindang V, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Saat dibuka disaksikan RT setempat, paket berisi ganja kering.

Selain ganja, petugas menyita barang bukti berupa timbangan digital, kertas papir rokok, dan resi pengiriman. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita