CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra untuk DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodi Rosmusta Sitepu, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan Endang Susilawatie sebagai anggota DPRD Kalteng melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan almarhum Agus Pramono.
Tak hanya KPU, Dodi turut menggugat Ketua DPRD dan Gubernur Kalteng dalam perkara ini. Jika gugatan dikabulkan, posisi Endang sebagai anggota dewan terancam batal.
Endang resmi dilantik sebagai legislator pada 2 Juni 2025. Namun pelantikannya kini dipersoalkan dan dinilai cacat hukum oleh Dodi melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam.
“Pelantikan Endang sebagai PAW adalah konspirasi kejahatan luar biasa,” kata Rahmadi saat ditemui di Palangka Raya, Rabu, 4 Juni 2025. Menurutnya, proses pengusulan Endang sarat pelanggaran dan melanggar syarat normatif PAW.
Dalam persidangan dismisal, PTUN meminta tim hukum Dodi untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat kuasa dan bukti upaya administratif. KPU Kalteng, selaku tergugat, telah menyerahkan dokumen berupa berita acara penetapan, surat pengusulan, serta surat pencabutan dan pengusulan ulang nama Endang.
Masalah bermula dari status Endang sebagai calon Wakil Bupati Katingan pada Pilkada 2024. Rahmadi menegaskan bahwa pencalonan tersebut baru dianggap berakhir pada 6 Februari 2025, sesuai keputusan KPU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130.
