Cyrustimes, Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Kapuas.

Berdasarkan Laporan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 21:00 Wib, polisi berhasil meringkus seorang wanita inisial K (20), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Jalan Singa Timbang RT. 002 Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan tersangka K polisi berhasil menyita barang bukti, satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,51 gram (plastik + kristal), dan 15 plastik klip ukuran kecil, serta satu plastik klip ukuran sedang yang selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus tersebut pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Sekitar jam 13.00 Wib, Satresnarkoba kembali menangkap seorang wanita berinisial, P (32) di Rumahnya Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang sebelumnya telah ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.

AKP Hengky menjelaskan penangkapan tersangka P ini setelah dilakukan pendalaman kepada tersangka K. Polisi berhasil mendapatkan informasi dan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Pada hari Kamis (24/4/2025) Sekitar jam 13.00 Wib, Tim Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kapuas Hulu bergerak menuju lokasi yang disebutkan yaitu di Desa Sei Hanyo,  Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Sesampainya di lokasi tersebut tim bertemu dengan tersangka P dirumahnya dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka P polisi berhasil menyita barang bukti, yakni sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±93,39 gram (plastik + kristal). Satu buah dompet warna hitam bermotif. Tiga lembar tisu warna putih, dan uang Tunai Rp 4.000. 000.- (empat juta rupiah)

Akibat perbuatannya Kedua tersangka K dan P kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka K, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka P disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. **