CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menorehkan prestasi dengan meraih peringkat ketiga dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 versi Dewan Pers, dengan skor 79,58, yang tergolong cukup bebas. Namun, meskipun angka ini terdengar menggembirakan, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan pers di Kalteng masih jauh dari ideal.
Peringkat tersebut menempatkan Kalteng di bawah Kalimantan Selatan yang mencatatkan skor tertinggi di Indonesia, 80,91, dan Kalimantan Timur dengan skor 79,96. Walau demikian, beberapa jurnalis di Kalteng mengungkapkan adanya tantangan serius yang mengancam kebebasan pers. Mereka menyebutkan intimidasi dari narasumber, terutama yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai hambatan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.
“Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa, hingga triwulan pertama 2025, sudah ada 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Rendy Tisna, Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, dalam diskusi publik bertajuk “Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah dan Peran Kecerdasan Buatan” yang diadakan di Kafe Terserah.id, Palangka Raya, Minggu (04/05/2025). Salah satu kasus terbaru, lanjut Rendy, terjadi di Semarang, di mana tiga wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional.
Selain itu, ia menambahkan bahwa intimidasi juga terjadi di Kalteng, dengan beberapa rekan jurnalis di Palangka Raya menjadi korban. “Intimidasi datang dari berbagai pihak, terutama APH, yang terkadang berupaya menghapus dokumen peliputan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan