Ini Hukuman Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Menurut UU 1/2024
Larangan Ujaran Kebencian Berbasis SARA
Selain pencemaran nama baik, UU 1/2024 juga mengatur secara khusus tentang larangan ujaran kebencian berbasis SARA. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian berdasarkan ras, agama, atau lainnya dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Delik Aduan dan Pentingnya Konteks
Penting untuk diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban yang dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam praktiknya, penentuan pencemaran nama baik memerlukan pemahaman mendalam tentang konten dan konteks. Korban berhak menilai secara subjektif apakah suatu informasi telah menyerang kehormatannya, tetapi konteks berperan memberikan nilai objektif.
Perbedaan dengan Penghinaan Ringan
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, jika muatan berupa penghinaan seperti cacian atau ejekan, maka dapat digunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kini diubah menjadi Pasal 27A UU 1/2024.
Selain itu, jika konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik.
Saran bagi Pengguna Media Sosial
Mengingat potensi sanksi hukum yang berat, para pengguna media sosial diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum memposting, mengomentari, atau membagikan konten yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain.