Ini Hukuman Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Menurut UU 1/2024

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA – Pencemaran nama baik melalui media sosial kini dikenai hukuman lebih tegas sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024. Para pengguna media sosial perlu berhati-hati karena aktivitas seperti menghina, mencaci, atau menyebarkan fitnah di platform digital dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.

Berikut penjelasan hukuman pencemaran nama baik yang kami lansir dari berbagai sumber salah satunya kanal Hukumonline.com.

Ancaman Pidana dan Denda untuk Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan aturan terbaru, jerat hukum pencemaran nama baik di media sosial merujuk pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah kegiatan masyarakat yang sebelumnya didominasi kegiatan fisik menjadi kegiatan berbasis digital. Ini berdampak pada penegakan hukum, terutama terkait kejahatan siber seperti pencemaran nama baik.

Definisi Menyerang Kehormatan atau Nama Baik

Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Banyak pengguna media sosial tidak sadar bahwa komentar, unggahan, atau cuitan yang mereka buat bisa masuk kategori pencemaran nama baik.

Larangan Ujaran Kebencian Berbasis SARA

Selain pencemaran nama baik, UU 1/2024 juga mengatur secara khusus tentang larangan ujaran kebencian berbasis SARA. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian berdasarkan ras, agama, atau lainnya dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Delik Aduan dan Pentingnya Konteks

Penting untuk diketahui bahwa pencemaran nama baik di media sosial merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban yang dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam praktiknya, penentuan pencemaran nama baik memerlukan pemahaman mendalam tentang konten dan konteks. Korban berhak menilai secara subjektif apakah suatu informasi telah menyerang kehormatannya, tetapi konteks berperan memberikan nilai objektif.

Perbedaan dengan Penghinaan Ringan

Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, jika muatan berupa penghinaan seperti cacian atau ejekan, maka dapat digunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kini diubah menjadi Pasal 27A UU 1/2024.

Selain itu, jika konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka tidak termasuk dalam delik pencemaran nama baik.

Saran bagi Pengguna Media Sosial

Mengingat potensi sanksi hukum yang berat, para pengguna media sosial diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum memposting, mengomentari, atau membagikan konten yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain.

Berpikir sebelum memposting adalah prinsip yang harus dipegang. Setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup