Kuala Kapuas,- Penggunaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penggunaan aset daerah Kabupaten Kapuas oleh pihak ketiga yang habis masa perjanjiannya guna pakai masih ada yang belum mengembalikan.
Plt. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, saat dikonfirmasi wartawan ini, Jum’at (21/3/2025) mengatakan untuk memastikan penyelamatan aset pihaknya akan berkolaborasi dengan APH dan instansi terkait lainnya.
Inspektorat memiliki tanggung jawab dalam pengawasan seluruh aset-aset pemerintah daerah baik yang bergerak atau tidak bergerak.
Oleh karena itu, kepada semua pengguna aset-aset yang sudah berakhir masa perjanjian guna pakai untuk segera mengembalikan kepada Pemerintah daerah.
“Ini penting agar aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya” tegas Pepen.
Menurutnya, apabila aset-aset ini nanti dalam penggunaan sesuai dengan peruntukan dengan tepat, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.
Untuk itu, Saya mengimbau kepada pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait dengan penggunaan aset agar kiranya mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Didalam guna pakai aset sudah dituangkan dalam perjanjian bagaimana tujuan bersama, hak dan tujuan masing-masing para pihak agar bisa diterapkan” pungkas Pepen Nurpendi. (dn)
