Cyrustimes, Kapuas – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas menahan bendahara Sekretariat daerah Kapuas berinisial EL yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 Miliar.
“Uang tersebut dicairkan ke rekening pribadinya yang seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, melalui keterangan press release, Selasa (29/4/2025) sore.
Dalam praktiknya, tersangka tidak mengikuti prosedur standar. Ia melakukan transfer melalui Cash Management System (CMS) dengan nilai yang tidak sesuai pengajuan. Beberapa PPTK menerima transfer lebih besar dari yang seharusnya, kemudian kelebihan tersebut diminta kembali secara tunai oleh tersangka.
Lebih lanjut, Lucky menuturkan pada Tahun 2023, Setda Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp 73,5 miliar untuk melaksanakan kegiatan. Lalu tersangka mengajukan pencairan UP sebesar Rp 1 miliar yang kemudian diganti melalui GUP sebanyak 17 kali dengan total Rp 14,75 miliar.
Hal tersebut dilakukan oleh tersangka secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, hingga pada akhir GU ke 17 untuk menutup UP yang seharusnya sudah tidak boleh ditransfer kepada PPTK, apabila tidak ada kegiatan atau apabila ada kegiatan maka dibuat GU Nihil.
“Namun oleh tersangka tetap dilakukan transfer ke Rekening PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 780/02/LHP-PPKN/Insp-KPS 2025 tertanggal 19 Maret 2025.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat dan kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Kini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari kedepan, dan dijerat dengan tiga pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, dan Lebih Subsidair Pasal 8, ketiganya juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Lucky Kosasih Wijaya.

1 Komentar
Great post! I really enjoyed your perspective on this topic.
Komentar ditutup.