Jalan Nasional Kalteng rusak sepanjang 191,56 km. Maryani Sabran minta daerah aktif dan perusahaan gunakan CSR
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran, menyoroti kerusakan jalan nasional di sejumlah daerah Kalteng, Kamis (04/06/2026). Ia meminta kepala daerah tidak hanya menunggu anggaran pusat, tetapi aktif berkoordinasi dan mendorong pemanfaatan CSR perusahaan untuk menangani titik jalan rusak.
Sorotan itu menguat setelah warga Desa Hajak, Kabupaten Barito Utara, disebut sampai urunan memperbaiki jalan. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekesalan masyarakat karena kerusakan jalan nasional hingga kini belum juga ditangani.
Maryani mengatakan, perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap harus aktif membangun komunikasi agar penanganan jalan tidak berjalan lambat.
“Perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah harus aktif berkoordinasi. Paling tidak ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak,” ujar Maryani.
Menurut Maryani, organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR perlu aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Koordinasi itu dibutuhkan agar kerusakan jalan nasional di Kalteng dapat segera masuk prioritas penanganan.
Ia menilai, untuk kerusakan ringan atau titik jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan, pemerintah daerah dapat mencari solusi sementara. Penanganan awal dinilai penting agar jalan rusak tidak menimbulkan kecelakaan.
“Kalau hanya spot-spot jalan yang berlubang dan rusak, sebenarnya bisa saja ditangani sementara. Jangan semua harus menunggu anggaran pusat turun. Sambil menunggu proses berjalan, kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.
Maryani juga mendorong perusahaan yang beroperasi di Kalteng ikut bertanggung jawab melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR. Terutama perusahaan yang aktivitasnya menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil sumber daya alam.
“Ngapain perusahaan ada di daerah kita kalau masyarakat tidak diperhatikan. CSR harus dilaksanakan, terutama untuk memperbaiki spot-spot jalan yang mereka lewati dalam aktivitas operasionalnya,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kerusakan jalan tidak lepas dari tingginya aktivitas kendaraan bertonase besar. Kendaraan alat berat, angkutan tambang, dan angkutan hasil perkebunan yang melebihi kapasitas jalan dinilai ikut mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Harus disadari bersama, kerusakan jalan juga disebabkan aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Karena itu, perbaikannya juga harus menjadi tanggung jawab bersama sambil menunggu anggaran pusat,” ujarnya.
Maryani mengingatkan, persoalan jalan rusak bukan sekadar urusan infrastruktur. Kondisi jalan berlubang dan rusak dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Ini persoalan sederhana, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai pejabat nyaman naik mobil, sementara masyarakat harus menghadapi risiko setiap hari di jalan,” katanya.
Ia juga meminta pejabat di lingkungan legislatif maupun eksekutif tidak mengabaikan keluhan warga. Menurut Maryani, amanah jabatan harus digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
“Gunanya pejabat atau wakil rakyat adalah berani menantang ketidakadilan dan menyuarakan ketidakberdayaan masyarakat. Hak-hak masyarakat harus diperjuangkan. Kalau hanya duduk manis tanpa ada gebrakan, jabatan itu menjadi tidak berarti,” tegas Maryani.
Maryani mengajak kepala daerah, anggota legislatif, perusahaan, dan pihak terkait mengesampingkan ego sektoral. Ia menilai penanganan jalan rusak membutuhkan koordinasi dan gotong royong agar keluhan masyarakat dapat segera dijawab.
“Yang pasti, aspirasi masyarakat harus diperjuangkan. Semua pihak harus berkoordinasi dan bergotong royong agar persoalan jalan rusak bisa segera ditangani,” pungkasnya.
Sementara itu, data Kemantapan Jalan Nasional di situs resmi Kementerian PUPR menunjukkan Kalteng memiliki 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap. Dalam keterangan data tersebut, jalan tidak mantap berarti ruas dengan kondisi rusak sedang maupun rusak berat.
Berdasarkan data Kemantapan Jalan Nasional 2024 yang dirilis pada pertengahan 2025, Kalteng menjadi provinsi dengan panjang jalan nasional rusak tertinggi di Indonesia. Setelah Kalteng, posisi berikutnya ditempati Kalimantan Timur dengan 186,20 kilometer, Papua Barat 172,76 kilometer, Papua Pegunungan 165,92 kilometer, dan Sumatera Barat 117,98 kilometer.
Provinsi lain yang masuk daftar 10 besar yakni Papua 107,67 kilometer, Sumatera Utara 106,10 kilometer, Aceh 85,73 kilometer, Nusa Tenggara Timur 84,30 kilometer, dan Lampung 81,12 kilometer.
Namun jika dilihat dari persentase terhadap total panjang jalan nasional di masing-masing provinsi, posisi tertinggi ditempati Papua Pegunungan dengan 27,91 persen. Setelah itu Papua Selatan 12,94 persen, Papua 11,72 persen, Kalimantan Timur 10,31 persen, Papua Tengah 10,07 persen, dan Kalimantan Tengah 9,15 persen.
Data tersebut memperlihatkan, persoalan jalan nasional di Kalteng bukan keluhan kecil. Dengan panjang jalan tidak mantap mencapai 191,56 kilometer, penanganan infrastruktur menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut keselamatan warga, distribusi barang, konektivitas antardaerah, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di tengah keterbatasan kewenangan daerah terhadap jalan nasional, desakan Maryani menempatkan CSR perusahaan sebagai salah satu jalan tengah. Pemerintah daerah tetap diminta aktif berkoordinasi dengan pusat, sementara perusahaan yang ikut menggunakan ruas jalan umum didorong terlibat dalam penanganan sementara pada titik-titik rawan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
