Kacau, Surat Suara Pemilu 2024 di TPS 44 Menteng Palangka Raya Tercampur
Ia juga menerangkan dengan kejadian seperti ini pihaknya akan menindaklanjuti kejadian di TPS 44, namun untuk pemilihan lanjutan ia tidak mengetahui bagaimana kebijakan KPU kota Palangka Raya atas kejadian seperti ini.
“Kemungkinan para pemilih dari nomor 151 sampai 296 nanti akan di undang lagi untuk melakukan pencoblosan lanjutan untuk surat suara Caleg DPRD kota Palangka Raya, namun itu tergantung kebijakan KPU setempat seperti apa di lanjutkan apa tidak,” ujarnya.
Sementara itu di waktu yang berbeda, ketua Pengurus anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Roy mengatakan pihak KPU seharusnya cepat tanggap melakukan kebijaksanaan ketika adanya tercampur surat suara.
“Hampir setengah surat suara dari 296 tidak bisa tercoblos, saya minta KPU kota segera melakukan kebijaksanaan dengan melakukan pencoblosan ulang atau pencoblosan lanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila KPU kota Palangka Raya tidak ada kebijakan, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Karena KPU lalai dalam menjalankan profesionalnya, kalau tidak ada kebijakan kami akan bawa permasalahan ini ke hukum,” tegasnya.