CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun periode 2020–2025. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup. “Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing inisial VC yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan satu orang lagi dengan inisial HS yang merupakan direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (11/12/2025).

Tersangka VC diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan. Persetujuan tersebut diberikan selama periode 2020 hingga 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan modus operandi tersangka VC. “Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” jelasnya.

Sementara tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat. HS juga diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ke pasar domestik maupun luar negeri yang melanggar ketentuan berlaku.