“Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin IUP OP PT Investasi Mandiri,” tambah Wahyudi.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Namun nilai kerugian tersebut masih dalam proses audit finalisasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi zirkon tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita