“Tiba-tiba saudara berinisial P alias BL selaku kades yang terpengaruh minuman keras naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan dengan kalimat yang membahas tugas linmas yang membuat korban E tersinggung,” terang Rifa.
Setelah cekcok mulut, Pasihan turun dari panggung menuju rumahnya kemudian kembali dengan membawa parang. Ia mengayunkan parang secara membabi buta hingga mengenai tiga korban, termasuk Edi yang mengalami luka robek di bibir.
Kuasa hukum P, Restu Mini, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya menyerang warga dalam keadaan mabuk. Menurut Restu, kliennya justru menjadi korban karena digigit E di bagian pelipis hingga berlubang.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik di tingkat desa yang melibatkan berbagai pihak dengan versi kejadian yang berbeda. Polres Katingan diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara objektif dan berkeadilan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
