Kasus Kades Bacok Warga di Katingan Kian Panas, TBBR Kalteng Ancam Turunkan Massa

DPW TBBR Kalteng, DPD TBBR Katingan serta pengurus Barisan Antang Patahu MBAHK Katingan usai membacakan pernyataan sikap.

Organisasi ini menegaskan Pasihan menjadi korban akibat gigitan dan terjangan E yang menyebabkan luka menganga pada dahi. Mereka menyayangkan pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang karena menyatakan P telah melakukan penganiayaan terhadap warganya.

TBBR Kalteng juga mengklaim telah ada upaya damai dari Pasihan kepada E namun tidak menemukan titik temu. Laporan Pasihan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan E hingga kini belum ada kejelasan penetapan tersangka.

Respons Pemerintah

Bupati Katingan Saiful memastikan Pasihan sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia menunjuk Penjabat Kades dari PNS Kantor Kecamatan Petak Malai untuk menggantikan posisi yang kosong.

“Saat ini posisi kades di-Pj-kan, sebagaimana aturan yang ada, kami menugaskan PNS di Kantor Kecamatan untuk menjadi Pj Kades Tumbang Jala, sudah menjabat,” ujar Saiful di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/7/2025).

Meski demikian, Saiful menegaskan Pasihan masih tercatat sebagai Kepala Desa Tumbang Jala definitif karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Polres Katingan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Luka Berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Kronologi Versi Kepolisian

Kasatreskrim Polres Katingan Inspektur Polisi Satu Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat korban Edi selaku petugas Linmas sedang berjaga di acara dangdutan.

“Tiba-tiba saudara berinisial P alias BL selaku kades yang terpengaruh minuman keras naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan dengan kalimat yang membahas tugas linmas yang membuat korban E tersinggung,” terang Rifa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup