Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru
JAKARTA — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Tersangka MK dan EC diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan negara dengan cara melakukan transaksi minyak yang tidak sesuai harga pasar serta memanipulasi proses pengadaan produk kilang. Dalam prosesnya, mereka juga diduga mengarahkan dan menyetujui blending produk kilang yang tidak sesuai prosedur serta menyetujui pembelian minyak dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.
Dalam perkara ini, MK dan EC diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan melawan hukum, di antaranya:
1. Pembelian RON 90 dengan harga RON 92 yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih mahal dari harga pasar.
2. Penggunaan metode pengadaan yang tidak tepat sehingga Pertamina Patra Niaga membayar harga tinggi untuk produk kilang.
3. Mark-up kontrak pengiriman (shipping) yang melibatkan pihak-pihak lain, sehingga Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya yang tidak sah.
Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang mencakup kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah serta BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka baru ini.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan sektor BUMN dari praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tegasnya, Rabu (26/2/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kejaksaan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita