Cyrustimes.com, Palangka Raya – Kasus Narkoba saat bulan ramadhan di Kota Palangka Raya terus Bertambah, Kali ini pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya meringkus pengedar narkoba berinisial AM (36) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50,4 gram.
“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial AM (36),” Kata Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail, Selasa (4/4/2023).
“Pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 50,4 gram,” Lanjutnya.
Diterangkannya, jika 1 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km. 46 (depan warung Daran) Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami menemukan 1 paket sabu tersebut didalam kantong plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih 2 lembar dan dibalut juga dengan kertas stiker warna merah di dalam tas selempang merk eiger milik pelaku,” Tambahnya.
“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan