MAKI Somasi Ahli Hukum UPR Terkait Pernyataan Ritual Adat Dayak Kalimantan Tengah
Sebelumnya, Masyarakat Adat Tempayung juga telah melayangkan somasi terkait hal ini. Tokoh masyarakat adat Tempayung, Dungkui, yang juga Mantir Adat Kecamatan Kotawaringin Lama, menyatakan bahwa pernyataan Kristanto tidak didasarkan pada penelitian yang valid dan jauh dari kajian ilmiah yang memadai.
“Sebagai ahli hukum pidana, Kiki Kristanto tidak memiliki dasar keilmuan untuk mengomentari ritual adat. Pernyataan tersebut sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab,” ujar Dungkui dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Senin (10/3/2025).
Hingga saat ini, Kiki Kristanto belum memberikan respons terkait somasi yang telah dilayangkan, meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita