Cyrustimes, Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap seorang Pria diduga Pelaku tindak pidana Pencurian Biasa (Curanmor) yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kapuas. Pelaku berinisial MR Als RIKY (24) warga Desa Kiapak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Adapun pola Pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik Sdri Anita (38) warga Kapuas yang terparkir di depan Tokonya di jalan Anggrek depan Masjid Al-Iklhas Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, yang pada saat itu kunci kontaknya masih menempel.

“Setelah Korban lengah Pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya kabur”, ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 10 Mei 2025.

Dikatakan, lanjut AKP Rizki, pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, Skj. 10.30 Wita, MR diringkus Polisi di Jalan Teluk Mendung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar jam 07.00 Wib Korban berangkat dari rumahnya menuju toko tempat kerjanya di jalan Anggrek, setibanya di toko tersebut Korban memarkirkan sepeda motornya tepat di depan toko dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor tersebut.

Setelah itu, sekitar jam 13.00 Wib Korban mau menggunakan sepeda motornya untuk keperluan, dan di dapatinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)”, jelas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi dari MR Als Riky, yaitu satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV, atas nama semilik Sdri. Anita dan satu buah sepeda motor merk Yamaha WN Max warna Hitam dengan Nopol KH 4260 EV, dan Pelaku kini dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“MR dikenakan sangkaan Pasal Pencurian Biasa (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana”, pungkasnya.