Pencabutan PP 99/2012 Buka Celah

Pada 2021, MA mencabut keberlakuan PP 99/2012. Akibatnya, tidak ada lagi klasifikasi tindak pidana tertentu yang dibatasi dalam pemberian remisi dan status bebas bersyarat. Hal ini membuka peluang bagi semua narapidana korupsi untuk mendapat keringanan hukuman.

Yudi menyoroti bagaimana pemberian remisi berkali-kali membuat Setya Novanto bisa bebas bersyarat. Mantan Ketua DPR ini awalnya divonis 15 tahun penjara, namun melalui Peninjauan Kembali (PK), hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Putusan PK tersebut menjadi acuan bagi batas hukuman yang dijalani Setya Novanto setelah mendapatkan remisi berkali-kali,” kata Yudi.

Skandal Korupsi Triliunan Rupiah

Kasus yang menjebloskan Setya Novanto ke sel penjara merupakan salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Kasus korupsi e-KTP ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memvonis Setya Novanto bersalah dan menghukumnya 15 tahun penjara. Namun, MA kemudian meringankan hukumannya menjadi 12,5 tahun melalui PK.

Selama menjalani pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto beberapa kali mendapat potongan hukuman. Puncaknya pada pemberian remisi HUT Indonesia ke-80 yang berujung pada bebasnya mantan politisi Golkar tersebut.

Kritik terhadap Inkonsistensi Pemerintah

Yudi meminta adanya pengaturan kembali syarat pemberian remisi dan status bersyarat untuk terpidana korupsi. Dia mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak setengah hati dalam melakukan penuntutan hukuman terhadap pelaku korupsi.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman