Mantir Kelurahan Menteng Diduga Terlibat Nepotisme Bersama Oknum Pejabat Pemko Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Pernyataan Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng di surat kabar terkait mekanisme pemilihan Damang Jekan Raya belum lama ini menuai protes keras.
Protes diberikan oleh 12 Mantir Adat Dayak Kelurahan, lingkup kecamatan Jekan Raya yang terpilih berdasarkan ketentuan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya melalui proses yang sah.
Salah satu Mantir Adat terpilih yakni Teras Bangkan mewakili rekan lainnya menilai, statement Mantir Adat berinisial DA tak beralas hukum.
“Bahwa DA pada berita online dan surat kabar pada tanggal 20 Mei 2024 berbicara mekanisme Pemilihan Damang Jekan Raya sebagai Mantir Adat Kelurahan Menteng tidak beralas hukum,” kata Bangkan bersama mantir Terpilih lainnya di Palangka Raya, Kamis 23 Mei 2024.
Pasalnya, dalam pemberitaan itu, DA menlontarkan statement agar mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera membentuk panitia pemilihan Damang Jekan Raya yang baru.
Dia mengungkapkan, bahwa status DA saat ini merupakan Mantir Adat dengan perpanjangan masa jabatan kurang lebih 2 Tahun. Sehingga DA tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait pemilihan Damang Jekan Raya.
“Karena perpanjangan Mantir Adat Kelurahan tidak ada diatur di dalam Perda Kelembagaan Adat Dayak baik Perda Provinsi Kalimantan Tengah maupun Perda Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hal itu juga tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kalteng No 1 Tahun 2010 tentang perubahan Perda Provinsi Kalteng No 16 Tahun 2008 BAB V Pasal 8 huruf l.
“Terkait dengan kewenangan menetapkan uang meja, uang sidang dan seterusnya adalah tugas Damang Kepala Adat, bukan tugas Mantir Kelurahan dan atau tugas Mantir Adat Kecamatan,” jelasnya.
Sehingga pihaknya menduga, bahwa selama ini DA telah bekerjasama dengan oknum pejabat Pemko Palangka Raya untuk menyegerakan pembentukan Panitia pemilihan Damang Jekan Raya.
“Bahwa yang menandatangani surat dimaksud adalah Pejabat Pemko Palangka Raya yang kemudian Pejabat dimaksud menyurati Camat Jekan Raya guna membentuk Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat,” duganya.
Sebelumnya pihaknya telah mengetahui oknum pejabat Pemko Palangka Raya telah menanda-tangani surat bahwa pemilihan Mantir kelurahan diserahkan kepada DAD Kota, Damang dan Mantir Adat Kecamatan.
Dia juga menerangkan, saat ini oknum pejabat tersebut telah menyurati Camat untuk membentuk panitia pemilihan Damang dengan beralasan tidak dilakukan pemilihan Mantir Kelurahan karena perbaikan Perda.
“Artinya Perda-nya bolong-bolong. Pertanyaannya, Perda mana yang dijadikan alas menyurati Camat membentuk Panitia Pemilihan Damang. Menandatangani surat dimaksud adalah oknum Pejabat Pemko Palangka agar Camat Jekan Raya membentuk Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat sementara Mantir adatnya sudah habis masa jabatannya,” terangnya.
Pihaknya kini mendesak Pemko Palangka Raya untuk menarik kembali insentif atau terkait apapun terhadap DA dari jabatannya sebagai Mantir Adat perpanjangan.
“Keberadaan DA dalam lingkaran keadatan adalah produk nepotisme dan patut diduga telah banyak melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Teras Bangkan menambahkan, pihaknya dengan tegas menolak penyataan DA terkait mekanisme pemilihan Damang Adat.
“Dan kami siap mempermasalahkan jika Pemilihan Damang Kepala Adat di Palangka Raya dilaksanakan melibatkan Mantir Adat Perpanjangan,” pungkasnya.
Disisi lain, salah satu dari tiga Panitia penjaringan calon mantir Adat, Rudy Irawan membenarkan bahwa 12 orang tersebut merupakan Mantir Adat Terpilih.
“Ya, mereka memang mantir adat Terpilih dan sudah diuji menyangkut uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Mantir Adat. Tapi untuk lebih jelasnya bisa tanyakan langsung ke Ketua Damang,” ujarnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
