Cyrustimes, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus seorang diduga pengedar sabu di Handel Rambai Tiga Rt.006 Desa Teluk Palinget Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Pelaku berinisial I (29) Alias DOYOK, warga Rambai Tiga yang berprofesi sebagai Petani ini ditangkap polisi didepan rumah Milik H. Bayun di Desa Teluk Palinget pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 Sekira pukul 14.45 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus diduga narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dua Paket plastik klip berisi kristal bening di duga Natkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto + 0,57 gram plastik + kristal, dan barang bukti lainnya, serta uang tunai sebesar Rp. 170.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba” pungkas Kasat. (dn)
