Niat Edarkan Narkoba di Palangka Raya, Jojon Malah Ditangkap Polisi

JF alias Jojon (43) diamankan polisi beserta barang bukti 13 paket sabu seberat ± 4,32 gram. FOTO: Humas Polresta Palangka Raya

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat semakin menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Agung.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page