CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global yang kian kompleks. Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang berlangsung pada 25 Februari 2026 dan hasilnya dipublikasikan pada 3 Maret 2026. Di saat yang sama, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai lebih dari Rp23 miliar kepada puluhan pihak yang melanggar ketentuan pasar modal.
Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja yang relatif solid, ditopang oleh penguatan manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, eskalasi geopolitik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat menjadi risiko penurunan yang berpotensi mengguncang pasar keuangan dunia. Perekonomian AS sendiri hanya tumbuh 1,4 persen secara kuartalan pada kuartal IV 2025, jauh di bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, dipengaruhi oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi. Kondisi ini mendorong ekspektasi bahwa kebijakan suku bunga akan bertahan tinggi lebih lama (higher for longer).
Di Asia, Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik akibat berlanjutnya krisis sektor properti. Sementara Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi yang solid sebesar 5,39 persen secara tahunan pada kuartal IV 2025, sehingga sepanjang 2025 ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen.
Pasar Modal Terkoreksi, OJK Pantau Ketat
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup di level 8.235,49, terkoreksi 1,13 persen secara bulanan atau 4,76 persen sejak awal tahun. OJK menyatakan terus memantau pergerakan pasar, khususnya menyusul volatilitas awal Maret 2026 yang dipicu eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, dan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.