Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp25,62 triliun, turun dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp34,91 triliun. Meski demikian, RNTH konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Investor asing mencatat net sell sebesar Rp0,36 triliun pada Februari, jauh lebih kecil dibandingkan net sell Rp9,88 triliun pada Januari 2026.

Di sisi industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, tumbuh 7,0 persen sejak awal tahun. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp726,26 triliun, dengan net subscription mencapai Rp43,12 triliun secara year-to-date. Jumlah investor pasar modal secara keseluruhan tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta investor per 25 Februari 2026.

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 telah mencapai Rp39,09 triliun melalui 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).Sanksi Miliaran untuk Pelanggaran Pasar Modal

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp23,635 miliar kepada 33 pihak atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) selama Februari 2026. Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, tiga sanksi pembekuan izin, dan empat perintah tertulis.

Di antara pihak yang dikenai sanksi adalah PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925 juta beserta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek yang dibekukan izin usahanya selama satu tahun. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dikenai sanksi Rp4,625 miliar, sementara PT Tianrong Chemical Industry Tbk diganjar sanksi Rp6,21 miliar karena pengendalinya menyembunyikan informasi kepemilikan manfaat atas perusahaan asing. Tiga orang perseorangan dan PT Dana Mitra Kencana juga dikenai sanksi denda total Rp11,05 miliar atas manipulasi perdagangan saham.