Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Keuangan Ilegal
Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 9.323 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan terbanyak berasal dari sektor perbankan sebanyak 3.169 laporan, disusul industri financial technology sebanyak 3.914 laporan.
Dalam pemberantasan keuangan ilegal, OJK bersama Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal sepanjang Januari–Februari 2026. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, sebanyak 477.600 laporan telah diterima, 436.727 rekening diblokir, dan Rp566,1 miliar dana korban berhasil dibekukan. IASC juga berhasil mengembalikan Rp167 miliar kepada 1.072 korban penipuan digital.
Reformasi Pasar Modal dan Arah Kebijakan
Dalam rangka memperkuat integritas pasar modal untuk memenuhi persyaratan MSCI, OJK bersama BEI dan KSEI terus mengakselerasi reformasi struktural, termasuk penyelesaian klasifikasi investor yang telah mencapai progres 94 persen per akhir Februari 2026. Kebijakan free float minimum 15 persen juga direncanakan terbit pada akhir Maret 2026.
OJK juga memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening milik debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) guna memperkuat pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional.
Hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan 151 perkara telah memiliki ketetapan hukum tetap (in kracht).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.