OJK Susun POJK Penguatan Asuransi Kesehatan
CYRUSTIMES, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR-RI menyusul rapat kerja di Jakarta pada 30 Juni 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh.
Keputusan ini menyebabkan penundaan berlakunya Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026. Ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
Penyusunan POJK ini bertujuan memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan.
Manfaat tersebut mencakup masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi, dan fasilitas layanan kesehatan. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.