Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung. Koordinasi dilakukan untuk memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Ruang Lingkup Pengaturan

POJK yang berlaku sejak 22 Desember 2025 ini mengatur beberapa aspek penting. Pertama, kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kedua, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ketiga, pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Keempat, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kelima, laporan pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat. Aturan ini juga ditujukan untuk membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita