Cyrustimes, Kapuas – Dalam upaya ingin mengetahui progres 12 desa persiapan pemekaran desa, lima orang perwakilan panitia pemekaran desa se Kabupaten Kapuas bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, Rabu 9 April 2025.
Koordinator panitia pemekaran desa Kabupaten Kapuas Suhardi, S.Pd.I,MA menjelaskan bahwa tujuan dari silaturahmi ini Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari usulan pemekaran desa yang di sampaikan sejak tahun 2017 yang lalu.
Ini juga sebagai bentuk pengawal komitmen hasil RDP panitia pemekaran desa bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu. “Tentu kita mengawal secara Admistrasi, Secara Estimasi Waktu dan juga berkenaan Anggaran” ujarnya kepada media Cyrustimes, Rabu (9/4/2025).
Diungkapkannya, dalam hasil RDP Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas juga berkomitmen berkenaan anggaran jika desa persiapan ini terbentuk akan menyiapkan anggaran, khususnya pemekaran desa di Kelurahan. Sebab Kelurahan tidak memiliki anggaran seperti Desa.
Memang dari 35 desa pemekaran yang mengajukan hanya 12 desa pemekaran yang lanjut sampai proses penyusunan peraturan bupati.
“Adapun 23 yang lainnya sementara belum bisa dilanjutkan karena beberapa persyaratan berdasar Undang Undang ada yg belum terpenuhi. Namun kami tetap meminta agar ini tetap menjadi perhatian Dinas PMD Kapuas, sambil panitia pemekaran desa menyiapkan persyaratan yang masih kurang” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, S.Sos.,M.Si mengatakan untuk pemekaran persiapan desa di Kabupaten Kapuas sudah berproses dalam tahap penyusunan produk hukum berbentuk Perbub sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku.
“Kita berharap Perbub ini bisa berproses ditahun 2025 ini selesai, jadi kita target ditahun 2026 nanti itu sudah bisa operasional” ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikan Budi ini nanti memang ada tahapan-tahapan yang harus kita penuhi dulu, misalnya ada beberapa batas desa yang kita fix kan kembali. Itu nanti harus mendapat keputusan Gubernur dengan nomor induk desa persiapan.
“Kalau itu keluar baru nanti kita resmikan desa persiapannya. Karena tiga tahun desa persiapan itu nanti Kita evaluasi lagi, apabila layak memenuhi syarat sebagai desa persiapan. Itu nanti bisa ditingkatkan sebagai desa defenitif dengan peraturan daerah” imbuhnya.
DPMD Kapuas pada prinsipnya mendukung dan memfasilitasi apa yang diharapkan masyarakat. Termasuk syarat-syarat yang dipenuhi untuk pemekaran seperti jumlah penduduk, batas-batas desa, itu menjadi bagian penting supaya hasil prodak hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku” tutup Budi Kurniawan. (dn)
