SITUBONDO – Ketua panitia PTSL Desa Kettowan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, menahan sertifikat warga sebanyak 3 berkas, hal tersebut disebabkan karena pemilik tak sanggup menebus sertifikat yang sudah terbit.

Untuk diketahui, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) itu sudah bertahun tahun hingga sekarang masih bergejolak, mulai tahun 2018 kemudian terbitnya sertifikat pada tahun 2019, hingga kini masih ada penahanan sejumlah 3 dukumen sertifikat milik warga desa setempat.

”Ada 3 sertifikat yang masih belum ditebus pak, seperti yang diketahui nominal penebusannya Rp. 400.000 – ,tinggal ngalikan 3 itu pak, ” kata ketua panitia saat ditelpon.

Ia mengatakan bahwa, masih ada 3 sertifikat ditangannya, bertahun tahun tidak diambil, mulai tahun 2019 hingga sekarang lamanya.

Ketua panitia sekaligus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sugianto, mengaku kalau yang memilih dirinya sebagai ketua panitia PTSL itu ialah Desa. Namun, dirinya mengatasnamakan warga desa biasa.

”Yang memilih saya adalah Desa pak, tapi atas nama warga desa setempat,” Katanya, Rabu, 19 Maret 2025.

Sugianto, melalui telepon selulernya mengaku kalau biaya program pemerintah pusat yang diselenggarakan di Desa ini, sebanyak empat ratus ribu rupiah perpemohon, dengan jumlah pemohon 600 orang.

Jika ditotal nominal biaya keseluruhan pendaftaran, dengan jumlah 600 peserta dikalikan Rp. 400 ribu, maka jumlah biaya yang didapatkan oleh penyelenggara tersebut adalah Rp. 240 juta.

Sedangkan, mengacu kepada regulasi yang sebenarnya sesuai SKP 3 Menteri, adapun besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah.

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Ternyata, regulasi peraturan dengan fakta dilapangan sangatlah berbanding terbalik. Dugaan pungli ini seperti menjamur diwilayah Desa Kettowan.

Mengetahui hal ini, Ketua DPC Penjara Indonesia, Fajar, mengatakan bahwa segera ambil langkah hukum, dan akan menyerahkan dugaan pungli ini kepada pihak yang berwajib, untuk diusut tuntas penyakit-penyakit yang berdampak kepada masyarakat.

Ia menjelaskan kalau sudah mengkantongi data dan pernyataan ketua panitia ptsl.

”kami akan ambil langkah cepat, dugaan ini harus segera kami laporkan, agar tidak terjadi lagi penyakit-penyakit yang merugikan warga,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Kettoan, Eryanto, saat dikonfirmasi oleh media ini menyatakan soal biaya pendaftran program PTSL diperbolehkan dengan tarif harga Rp. 400 ribu, seperti yang sudah dilaksanakan di Desanya tahun lalu.

Hal yang sudah terjadi, sesuai pernyataan pengakuan panitia program tanah tahun lalu, dengan biaya yang sudah ditentukan diatas ketentuan SKP 3 Menteri, yakni nominal Rp. 400 ribu, ”Boleh pak,” Singkatnya sang Kades menjawab konfirmasi.

Bersambung.  …… . ……