Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait permohonan Pemohon, yang jika dikabulkan, dapat mengarah pada pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita