Paslon Nomor Urut 01 Bantah Tuduhan Pemohon Terkait Penundaan Pemungutan Suara Akibat Banjir di Kabupaten Kapuas

Kuasa hukum Termohon (KPU), Dipo Lukmanul Akbar, pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara PHPU Bupati Kabuaten Kapuas.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait permohonan Pemohon, yang jika dikabulkan, dapat mengarah pada pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page