Paslon Nomor Urut 01 Bantah Tuduhan Pemohon Terkait Penundaan Pemungutan Suara Akibat Banjir di Kabupaten Kapuas

Kuasa hukum Termohon (KPU), Dipo Lukmanul Akbar, pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara PHPU Bupati Kabuaten Kapuas.

JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 01, Muhammad Wiyatno–Dodo, menanggapi tuduhan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 04, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi, terkait berkurangnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Bupati Kapuas 2024.

Pihak Terkait menolak tuduhan Pemohon yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas (Termohon) seharusnya menunda pemungutan suara di sejumlah kecamatan yang terdampak banjir. Pihak Terkait menjelaskan bahwa banjir yang terjadi di empat kecamatan di Kabupaten Kapuas, yakni Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai, dan Kecamatan Kapuas Tengah, hanya berupa genangan air setinggi 10 cm yang tidak mengganggu proses pemungutan suara di sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keterangan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pihak Terkait, Mehbob dan Jimmy Himawan, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), ini bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

“Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak berdasar karena Termohon telah melaksanakan pemungutan suara dengan benar sesuai ketentuan hukum, meskipun terdapat sedikit genangan air. Oleh karena itu, unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang tidak dapat dipenuhi,” tegas Mehbob dalam persidangan tersebut. Ia pun mengimbau Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon.

Selain itu, Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dipo Lukmanul Akbar, juga memberikan jawaban terkait dugaan tidak diterimanya Model C. Pemberitahuan-KWK (undangan memilih) bagi 36.634 pemilih di Kabupaten Kapuas. Dipo menjelaskan bahwa dari total 295.017 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat 36.634 pemilih yang tidak menerima undangan karena sejumlah alasan, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal. Ia menegaskan bahwa tuduhan Pemohon mengenai pelanggaran kewajiban pendistribusian undangan memilih oleh KPU adalah tanpa dasar yang kuat.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang diadakan pada 13 Januari 2025, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Pemohon beralasan bahwa pelaksanaan pemungutan suara di empat kecamatan yang terdampak banjir mengurangi partisipasi pemilih, yang tercermin dalam persentase pemilih yang lebih rendah dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Kapuas. Pemohon juga menilai bahwa ketidakterdistribusinya undangan memilih bagi 36.634 pemilih menghambat partisipasi mereka dalam pemilu.

Namun, menurut keterangan Termohon dan Pihak Terkait, penyebab rendahnya partisipasi pemilih di empat kecamatan tersebut lebih disebabkan oleh faktor lain, dan bukan akibat dari kondisi banjir yang relatif ringan. KPU Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait permohonan Pemohon, yang jika dikabulkan, dapat mengarah pada pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page