KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mulai menyiapkan arah pembangunan daerah dengan menggelar orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027, Selasa pagi, (16/12/2025).

Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan disusun secara terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan orientasi RKPD merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran pembangunan daerah Tahun 2027.

Dalam forum tersebut dibahas kebijakan umum perencanaan pembangunan daerah, tahapan serta teknis penyusunan RKPD 2027, sekaligus tahapan penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026.

“Ada tahapan-tahapan yang sudah kita rencanakan. Di akhir tahun 2025 ini kita sudah mempersiapkan untuk Tahun 2027. Sementara kegiatan Tahun 2026 itu sudah direncanakan sejak akhir tahun 2024,” kata Usis kepada wartawan di Kantor Bapperida Kapuas usai mengikuti rapat koordinasi.

Menurut Usis, masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam proses perencanaan, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang disampaikan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.

Persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan juga dinilai penting agar seluruh agenda yang dirancang menghasilkan masukan konstruktif.

“Pokir DPRD ada, tetapi belum mencantumkan nilai anggaran, misalnya peningkatan jalan desa tanpa disebutkan besarannya. Ini yang perlu disinkronkan oleh seluruh perangkat daerah agar dapat menjawab rencana APBD Tahun 2027,” ujarnya.

Usis I. Sangkai menambahkan, pembangunan daerah pada Tahun 2027 akan lebih diprioritaskan pada sektor infrastruktur. Program unggulan satu desa satu miliar tetap dilaksanakan sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Karena itu, Pemkab Kapuas perlu segera menyusun dokumen RKPD 2027 yang diawali dengan orientasi RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas Ahmad M. Saribi mengatakan orientasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027.

“Orientasi ini memberikan pemahaman terkait tahapan, aturan, serta tata cara penyusunan RKPD dan Renja PD yang benar dan sesuai regulasi,” katanya.

Ia menjelaskan, orientasi juga menjadi forum diskusi dan urun rembuk tim penyusun RKPD untuk menentukan metodologi penyusunan RKPD dan Renja PD yang tepat, efektif, dan efisien.

Indikator utama pembangunan daerah telah tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai penjabaran Peraturan Daerah Nomor 5 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029.

“Harapannya, Kabupaten Kapuas dapat mendukung program nasional, termasuk pengembangan kawasan sentra pangan, sentra perikanan, serta kawasan transmigrasi lumbung pangan di Dadahup sesuai amanat RPJMD dan RPJMN,” ujarnya.

Ahmad M. Saribi menegaskan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara ketat dan komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Langkah tersebut bertujuan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, baik dari sisi regulasi, substansi, sistematika, hingga penguatan data dan ketajaman analisis dalam merumuskan permasalahan, isu strategis, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah.

Orientasi ini dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, seluruh camat, Direktur RSUD Kapuas, serta pejabat perencanaan perangkat daerah. (*)