Oleh karenanya, pemerintah daerah diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dapat memberikan ketegasan kepada angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibkan membangun prasarana jalan khusus.

“Termasuk pembuatan under pass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan,”jelasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat kata Oktaria harus mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel wajib mengeluarkan peraturan untuk penertiban kendaraan batu bara agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Karena kewenangan itu ada ditangan Pemerintah Provinsi Sumsel. Tidak lagi seperti dahulu kewenangan ada ditangan Pemerintah Kabupaten,”pungkasnya.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman