LAHAT– Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan batu bara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian hal ini disampaikan Tokoh HMI Lahat Oktaria Saputra melalui rilisnya kepada Cyrustimes.com Rabu 25 Desember 2024.
Menurut aktivis Nasional ini, melalui pengelolaan dan pemanfaatan batu bara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi batu bara.
Disisi lain, transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan bangsa dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.
“Hal ini tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke seluruh pelosok tanah air bahkan dari dan ke luar negeri,”ungkapnya.
Tinggalkan Balasan