Selain itu, LLF mempertanyakan narasi yang menyebut istrinya mengalami kekerasan selama bertahun-tahun. Menurut dia, DSW masih bebas bepergian dan beraktivitas seperti biasa.

“Kalau benar enam tahun mengalami kekerasan, kenapa masih bisa jalan ke sana kemari,” katanya.

LLF juga menyinggung proses visum yang disebut dilakukan secara mandiri oleh DSW. Ia menyebut bukti-bukti tersebut sempat dikumpulkan sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Sebelumnya, DSW melaporkan dugaan KDRT terhadap LLF ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (07/04/2026). DSW juga mengajukan permohonan perlindungan hukum pada Sabtu (11/04/2026) karena merasa keselamatannya terancam.

Di sisi lain, perkara dugaan perzinaan juga mencuat setelah LLF melaporkan istrinya ke Polresta Banjarmasin. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/101/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal Jumat (10/04/2026), LLF melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan setelah mendapati istrinya berada di kamar hotel bersama pria lain di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.

Dalam laporan tersebut, perkara diproses menggunakan Pasal 411 KUHP tentang dugaan tindak pidana perzinaan. Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengambilan sampel swab untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus itu turut berkembang setelah muncul laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret sejumlah pihak di Palangka Raya. Namun, laporan tersebut berakhir damai melalui mediasi di Mapolsek Pahandut.