“Yang tentunya bagi pemberi utang dapat kembali mengambilnya baik dengan sukarela diberikan oleh yang berutang maupun dengan paksaan melalui putusan pengadilan negeri,” jelas Halim.

Bahwa informasi yang benar dan lengkap yang seharusnya beredar adalah, seseorang yang telah berutang tetapi tidak bisa membayar utangnya karena ketidakmampuannya membayar bukan karena tipu muslihat, kebohongan, keterangan palsu tetapi memang faktanya orang tersebut tidak mampu membayar lagi utang-utangnya maka orang tersebut tidak boleh dipidana kurungan atau pidana penjara.

Tetapi, jika seseorang yang berutang baik untuk diri sendiri maupun mengunakan nama orang lain dengan memakai nama palsu, keterangan palsu, tipu muslihat, kebohongan tentu seorang yang berutang tersebut bisa dipidana kurungan hingga pidana penjara.

Berdasarkan Pasal 378 KUHPidana, yang telah secara tegas dan jelas menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

“Semoga informasi ini dapat bermanfaat bahwa utang wajib dibayar, dan setiap utang memiliki dampak resiko baik perdata maupun pidana tergantung bagaimana seseorang tersebut memperoleh utangnya,” tutup halim.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman