CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hap Baperdu mendukung langkah Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah memperluas pemasangan tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe, Minggu (11/01/2026), sebagai upaya meningkatkan PAD dan transparansi pajak daerah.
Hap menyampaikan, kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya memperkuat akuntabilitas pemungutan pajak, khususnya pajak restoran, sekaligus meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan tapping box memungkinkan pencatatan transaksi secara otomatis sehingga sistem pemungutan pajak menjadi lebih adil dan terbuka tanpa bergantung pada perhitungan manual.
“Pajak restoran 10 persen itu memang hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Hap mendorong Bapenda terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.
“Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,” tambahnya.
Ia menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar berdampak langsung pada peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya.
