Cyrustimes, Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas telah berhasil mengamankan seorang Pria diduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial MR alias FA’I (27) warga Alai Muara, Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

MR diringkus polisi pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penangkapan tersangka MR alias Fa’i tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, dalam keterangan resminya, Selasa 6 Mei 2025.

AKP Rizki menjelaskan pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 diketahui sekitar jam 19.00 Wib, di Jalan Trans Kalimantan Km. 2,5 Desa Maluen RT. 05 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR, milik Kurnain warga Anjir Basarang Km. 03 Rt 05 Desa Basarang Kecamatan Basarang.

Adapun modus operandi, tersangka telah mengambil sepeda motor milik korban yang pada saat itu terparkir di teras depan rumah dengan cara menggunakan kunci kontak miliknya. Setelah sepeda motor tersebut berhasil hidup tersangka langsung membawanya kabur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Kemudian merasa keberatan korban selanjutnya melapor ke Polsek Basarang,” ungkap AKP Rizki.

Lebih lanjut, dikatakannya, tersangka pernah di proses hukum perkara Sajam (Undang-undang darurat) tahun 2019, dan di Vonis 1 tahun penjara.

Kini tersangka beserta barang bukti, satu Lembar STNK Nopol KH 5347 BR, satu kunci sepeda motor merk Yamaha, satu unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT wama hitam dengan No pol KH 5347 BR, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio KH 2759 AM warna biru, sudah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“MR dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (dn)