Cyrustimes.com – Polsek Pahandut – jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menyelesaikan proses penyidikan terhadap seorang pria berinisial FR (40) yang menjadi tersangka kasus pencurian.

Proses penyidikan pun telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, S.H., Senin (6/3/2023) pagi.

“Hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap tersangka FR telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Kompol Saiful Anwar menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka FR pun terjadi Tanggal 5 Januari Tahun 2023 lalu pada salah satu kamar perawatan pasien di sebuah rumah sakit Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah rumah sakit di Kota Palangka Raya, yang kemudian dilakukan penahanan hingga penyidikan di Mapolsek Pahandut,” jelasnya.

“Dengan mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan tersebut, yakni satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS, yang sedang berada di dalam kamar tersebut untuk menjaga cucunya yang merupakan pasien perawatan,” lanjutnya.