Estimasi waktu baca: 3 menit

SITUBONDO — Proyek pembangunan pemecah ombak Instalasi Blitok di Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Situbondo, dengan nilai anggaran mencapai Rp2.383.845.900, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Mitra Nusantara tersebut menggunakan material batu dari tambang ilegal.

Sorotan semakin menguat setelah sejumlah anggota LSM yang tergabung dalam LSM ber-SKP turun langsung ke lokasi dan menemukan beberapa kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. 20/08/2026.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Balai Perikanan Air Payau Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan nomor SPK 1201/BBPAP.S/PL.410.PPK/VII/2026, tertanggal 13 Juli 2026 dan masa pelaksanaan 120 hari.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah material batu yang digunakan dalam pembangunan pemecah ombak.
Pihak pelaksana proyek, dalam keterangannya, mengakui bahwa bahan baku batu yang digunakan dikirim dari Tambang yang tidak memiliki ijin atau sudah tidak berlaku. Serta penggunaan suray dukungan/ surduk dari pihak lain untuk digunakan dilain tempat.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena material tersebut digunakan untuk proyek negara dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan berada di kawasan pesisir yang membutuhkan konstruksi kuat serta tahan terhadap tekanan gelombang.

Tidak hanya material batu. LSM Ber SKP juga menemukan penggunaan “tampolongan” yang dibuat sendiri di lokasi dan bukan dari pabrikan dan kondisinya sudah retak.

Pihak pelaksana menyebut bahwa di dalam RAB tidak secara spesifik tertulis bahwa tampolongan harus menggunakan produk pabrikan.

Namun bagi LSM ber SKP persoalannya bukan sekadar apakah kata “pabrikan” tercantum dalam RAB, melainkan apakah produk yang dibuat sendiri tersebut memenuhi spesifikasi teknis, mutu dan kekuatan yang dipersyaratkan dalam desain pekerjaan.

LSM ber SKP  menemukan proses pekerjaan masih dilakukan secara manual. Di sisi lain, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai belum maksimal.

Ironisnya, di lokasi justru terpampang papan besar bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, lengkap dengan gambar penggunaan helm, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan, sabuk keselamatan dan masker.

David, salah satu Ketua LSM Penjara Indonesia yang tergabung dalam kelompok LSM ber-SKP, menyayangkan adanya penggunaan material batu dari tambang yang legalitasnya dipersoalkan.

Menurutnya, proyek pemerintah dengan anggaran mencapai miliaran rupiah semestinya dikerjakan dengan standar yang jelas, mulai dari asal-usul material, mutu bahan, metode pekerjaan hingga keselamatan para pekerja.
David juga mempertanyakan pembuatan tampolongan secara mandiri di lokasi.
“Kalau memang dibuat sendiri, harus jelas standar kekuatan dan spesifikasinya. Jangan sampai baru dipasang sudah pecah. Ini proyek negara, anggarannya fantastis,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan. Namun, menurutnya, aturan dan spesifikasi teknis harus menjadi dasar utama pekerjaan.

Demi mengikuti aturan dan kelestarian lingkungan di kabupaten situbondo LSM ber SKP demi tegaknya aturan dan lingkungan akan turun memberhentikan pekerjaan yang menggunakan bahan dari tambang ilegal tersebut.

Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

AA3F4864-5C8D-4C02-B0C2-F53C75889A03
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja