Rumah Silmy Karim digeledah KPK sekitar enam jam. Penyidik menyita mobil sport, motor, sepeda, uang, valas, dan perhiasan

CYRUSTIMES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (05/06/2026). Barang yang disita meliputi mobil sport, kendaraan roda dua, sepeda, perhiasan, hingga uang rupiah dan valuta asing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah Silmy. Menurut KPK, barang-barang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy sebagai tersangka.

“Dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley, tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (05/06/2026).

Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik juga menyita uang dalam berbagai mata uang. KPK menyebut uang yang disita terdiri atas rupiah dan valuta asing.

“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” ujar Budi.

Penggeledahan rumah Silmy berlangsung sekitar enam jam. Penyidik KPK mendatangi rumah di kawasan Kebayoran Baru itu setelah Silmy ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian.

Penggeledahan disebut selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Sejumlah kendaraan yang disita kemudian dibawa menggunakan mobil towing.

KPK sebelumnya menyegel rumah Silmy sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup dan kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan. Setelah proses hukum berjalan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan.

Dalam perkara ini, Silmy telah ditahan bersama tujuh tersangka lain. KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Delapan tersangka dalam perkara ini yakni Silmy Karim, Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024; Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025; Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal; Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026; Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Penyitaan kendaraan, uang, valas, dan perhiasan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, status barang sitaan tetap harus diuji dalam penyidikan dan persidangan untuk memastikan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan layanan dokumen keimigrasian yang menyentuh kepentingan publik, warga negara asing, pelaku usaha, dan tata kelola birokrasi. Dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum. Proses penyidikan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK kini masih mendalami alur dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai nilai barang sitaan, asal-usul aset, dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita