Estimasi waktu baca: 1 menit

PALANGKA RAYA – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya memberikan teguran kepada pemilik warung sembako di Jalan Garuda. Hal itu dikarenakan warung tersebut berada di dekat perempatan jalan dan dibangun di atas drainase atau parit. Bahkan, barang dagangannya sampai memakan bahu jalan.

Kondisi ini tentu sangat mengganggu aktivitas jalan dan mengurangi estetika kota, karena terkesan tidak tertata, sehingga perlu diberikan teguran.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan sesuai Perda, maka keberadaan warung sembako tersebut telah menyalahi aturan karena dibangun di jalur hijau.

“Anggota sudah bertemu dengan pemilik warung dan memberikan imbauan agar segera memundurkan warung atau dagangannya yang berada di atas drainase, sehingga tidak menganggu aktivitas pengguna jalan lainnya,” ucap Berlianto, Rabu 22 November 2023.

Dalam kegiatan ini pemilik warung sembako bersikap kooperatif kepada petugas dan bersedia untuk memundurkan warung dan meminta tempo kepada petugas untuk membongkar warungnya sendiri.

Advertisement

Follow Cyrustimes di Google Berita.

(red/bk/mc)
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja