Lahat– Penasehat Hukum Calon Bupati (Cabup) Lahat Yulius Maulana, Dr. Hasanal Mulkan dan Miftahul Huda laporkan akun tiktok @kuli.tint4 ke Mapolda Sumsel Jumat 18 Oktober 2024 kemarin.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan juga ujaran kebencian untuk Cabup Lahat nomor urut 1 Yulius Maulana.
Surat tanda terima lapor atau pengaduan nomor: STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Lomeus Diaz Tampubolon, S. E.
Laporan itu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet.
UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan