Lahat– Penasehat Hukum Calon Bupati (Cabup) Lahat Yulius Maulana, Dr. Hasanal Mulkan dan Miftahul Huda laporkan akun tiktok @kuli.tint4 ke Mapolda Sumsel Jumat 18 Oktober 2024 kemarin.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan juga ujaran kebencian untuk Cabup Lahat nomor urut 1 Yulius Maulana.
Surat tanda terima lapor atau pengaduan nomor: STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel Lomeus Diaz Tampubolon, S. E.
Laporan itu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet.
UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk diketahui berita bohong yang diposting akun tiktok @kulitint4 milik kuli tinta yakni video ujaran kebencian berdurasi 03.40 menit yang mencemarkan ijazah Palsu Yulius Maulana pada 18 Oktober 2024 kemarin.
Dalam laporan itu, Dr. Hasanal Mulkan, S.H.,M.H Selalu kuasa hukum Yulius Maulana, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama kuli tinta, dan bukti screenshot akun tiktok kuli tinta.
