CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum dipimpin Jeffriko Seran mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya berinisial E, Rabu (27/8/2025). Kliennya tersebut diduga menjadi korban penyebaran informasi hoaks di media sosial yang menyebutnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu akun yang menyebarkan informasi keliru adalah toko Pusat Ponsel dan Laptop (PPL) Palangka Raya. Tim advokat beranggotakan Jeffriko Seran, Rotama, Melki, dan Kautsar Mayda mengajukan laporan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Beberapa akun di Instagram, WhatsApp, dan Facebook membuat poster bergambar klien mereka. Poster berisi foto pelapor dengan tulisan “DICARI” lengkap identitas pribadi seperti nama, usia, dan ciri fisik.
“Dalam konten yang beredar, pelapor juga dituduh dengan narasi negatif yang merendahkan martabatnya,” ujar Jeffriko.
Konten tersebut juga mengajak publik untuk tidak menerima pelapor bekerja di manapun. Bahkan, klien disebut sebagai DPO meski tidak ada dasar hukum yang sah.
Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan dokumen resmi yang menyatakan klien mereka berstatus DPO.
“Sampai laporan ini dibuat, tidak ada dokumen resmi kepolisian yang menyebut klien kami sebagai DPO,” tegasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, tim advokat mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Mereka mengirim somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat penyebaran konten.

