CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim kuasa hukum dipimpin Jeffriko Seran mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya berinisial E, Rabu (27/8/2025). Kliennya tersebut diduga menjadi korban penyebaran informasi hoaks di media sosial yang menyebutnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu akun yang menyebarkan informasi keliru adalah toko Pusat Ponsel dan Laptop (PPL) Palangka Raya. Tim advokat beranggotakan Jeffriko Seran, Rotama, Melki, dan Kautsar Mayda mengajukan laporan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Beberapa akun di Instagram, WhatsApp, dan Facebook membuat poster bergambar klien mereka. Poster berisi foto pelapor dengan tulisan “DICARI” lengkap identitas pribadi seperti nama, usia, dan ciri fisik.
“Dalam konten yang beredar, pelapor juga dituduh dengan narasi negatif yang merendahkan martabatnya,” ujar Jeffriko.
Konten tersebut juga mengajak publik untuk tidak menerima pelapor bekerja di manapun. Bahkan, klien disebut sebagai DPO meski tidak ada dasar hukum yang sah.
Tim kuasa hukum menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan dokumen resmi yang menyatakan klien mereka berstatus DPO.
“Sampai laporan ini dibuat, tidak ada dokumen resmi kepolisian yang menyebut klien kami sebagai DPO,” tegasnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, tim advokat mengaku sudah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Mereka mengirim somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat penyebaran konten.
“Somasi telah kami sampaikan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak bersangkutan. Maka langkah hukum terpaksa kami tempuh,” jelasnya.
Postingan yang sebelumnya beredar kini telah dihapus oleh para pemilik akun medsos usai laporan polisi dilayangkan. “Sudah dihapus usai kami laporkan,” ujarnya.
Laporan resmi diajukan terhadap sejumlah akun dan individu berinisial F, A, E, M, serta akun PPL Palangka Raya. Para terlapor diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum berharap Polda Kalteng melalui Ditreskrimsus memproses laporan secara profesional dan transparan. Mereka yakin aparat akan memberikan perlindungan hukum bagi klien yang dirugikan.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja sesuai aturan hukum dan memberikan keadilan bagi warga yang hak kehormatan serta nama baiknya telah dirusak,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan konten di media sosial. Penyebaran informasi hoaks dapat berujung tuntutan hukum sesuai UU ITE.
Sementara itu tim redaksi berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak PPL Palangka Raya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan