KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, mengimbau seluruh warga, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk menunaikan kewajiban membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar penyesuaian besaran retribusi bagi masyarakat.

“Pembayaran retribusi kebersihan bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi untuk menjaga kebersihan lingkungan kita bersama,” ujar Usis di Kapuas, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, imbauan itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 10.3.4.2/501/DLH.III/2024 serta Surat Bupati Kapuas Nomor 600.4.1/895/DLHK.III/VI/2024 mengenai pemungutan retribusi jasa umum pelayanan kebersihan tahun 2024.

Usis meminta agar seluruh pihak, mulai dari Kepala Perangkat Daerah (PD), BUMN/BUMD, hingga pemilik usaha dan masyarakat umum, membayar retribusi sesuai tarif yang tercantum dalam lampiran Perda tersebut.

Menurutnya, penerapan aturan baru ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. “Kalau lingkungan bersih, semua pihak juga yang akan merasakan manfaatnya,” kata Usis.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan dan kepatuhan membayar retribusi semakin meningkat. (*)