KUALA KAPUAS,- Tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil meringkus seorang pria inisial (H) 38 diduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu.
“Petugas Kami telah mengamankan seorang warga kelurahan Anjir Serapat Tengah berserta barang bukti diduga jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M, Rabu (5/2/2024) pagi.
Subandi menjelaskan pihaknya berhasil meringkus tersangka (H) di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar jam 11.30 WIB.
“Petugas berhasil menemukan beberapa barang, satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,97 gram, satu unit gawai merk Nokia C20 warna biru malam, satu buah celana pendek warna abu-abu merk Iron Black sebagai barang bukti,” ujar Subandi.
Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Subandi. (dn)

Tinggalkan Balasan