Hak Pengguna Jalan:

  • Bergerak dengan Aman: Sebagai pengguna jalan, Anda berhak bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan aman dan tanpa gangguan yang tidak perlu.
  • Mendapatkan Informasi: Anda berhak mendapatkan informasi penting tentang kondisi jalan sebelum menggunakannya.
  • Merasa Aman dan Nyaman: Anda berhak merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan raya.

Kewajiban Pengguna Jalan:

  • Mematuhi Aturan: Para pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama aturan tentang kecepatan, parkir, dan lalu lintas lainnya.
  • Menghormati Hak Pengguna Lain: Pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi hak para pengguna jalan lain.
  • Menjaga Kebersihan: Setiap pengguna jalan umum mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan ketika berada di jalan umum.

“Ingatlah bahwa hak dan kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita