URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Simak! Selain Protes, Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Soal Jalan Rusak
Jadi, lanjut Halim menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut pemerintah jika mengalami dampak negatif akibat jalan rusak.
“Dengan menggugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri dimana jalan rusak yang menimbulkan kerugian tersebut, dan/atau dapat juga melaporkan kepada Polres diwilayah hukum jalan rusak tersebut,” terangnya.
Selain itu, lanjut halim memaparkan, Pengguna jalan raya memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Berikut poin poinya:
Hak Pengguna Jalan:
- Bergerak dengan Aman: Sebagai pengguna jalan, Anda berhak bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan aman dan tanpa gangguan yang tidak perlu.
- Mendapatkan Informasi: Anda berhak mendapatkan informasi penting tentang kondisi jalan sebelum menggunakannya.
- Merasa Aman dan Nyaman: Anda berhak merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan raya.
Kewajiban Pengguna Jalan:
- Mematuhi Aturan: Para pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama aturan tentang kecepatan, parkir, dan lalu lintas lainnya.
- Menghormati Hak Pengguna Lain: Pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi hak para pengguna jalan lain.
- Menjaga Kebersihan: Setiap pengguna jalan umum mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan ketika berada di jalan umum.
“Ingatlah bahwa hak dan kewajiban ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
Halaman
Tutup