“Hari ini kami telah memasukkan laporan kepolisian terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan korban jiwa, yaitu almarhum Dandy. Kami sangat menyayangkan akibat kelalaian aktivitas penambangan ilegal tersebut hingga harus menyebabkan korban jiwa,” ujar Yoga usai menyerahkan berkas laporan.

Anggota tim penasihat hukum lainnya, Deny Arianto, S.H., menambahkan, langkah hukum ini diambil semata-mata demi kejelasan penyebab kematian dan keadilan bagi keluarga korban.

“Pada intinya langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya mewakili pihak keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan atas apa yang menyebabkan almarhum Dandy meninggal dunia di lokasi tersebut,” tutup Deny.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik tambang terkait perkembangan laporan tersebut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita