Cyrustimes.com – Sukabumi, Setelah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu beberapa hari lalu. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI di sebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).
“Memang betul, tepatnya pada hari Rabu (15/2/2023) kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” ujar Akp Yudi Wahyudi Minggu (19/2/2023)
“Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.
2 Komentar
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!