Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Barito Utara Ditahan Kejati Kalteng
PALANGKA RAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara. Kasus ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara yang diterbitkan antara 2009 hingga 2012, yang diduga melanggar prosedur hukum dalam proses perizinan.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas yang sama, dan I, Direktur Utama PT. Pagun Taka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Penyidikan kasus ini berawal setelah diberlakukannya UU No 4 Tahun 2009 yang mewajibkan penerbitan IUP melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Barito Utara. Namun, dalam proses tersebut, PT. Pagun Taka diduga menghindari lelang WIUP dengan cara mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang kemudian diproses oleh Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan, permohonan PT. Pagun Taka diproses melalui Dinas ESDM, hingga akhirnya Bupati Barito Utara pada waktu itu menandatangani SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dengan tanggal mundur (back date). “Tindakan ini mengakibatkan terbitnya IUP PT. Pagun Taka tanpa melewati proses lelang WIUP, yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Dodik Mahendra pada Rabu, (5/3/2025).